Penulis

Foto Saya
annissa
Surakarta, Indonesia
Lihat profil lengkapku
Feeds RSS
Feeds RSS

Senin, 01 November 2010

Bank Syariah, Bank Konfensional, dan Asuransi

Nama                   : Annissa Dian Kurniasih
No               : 04
Kelas           : XI IPA 1


Sistem Kerja Bank Syariah :
1.      Menggunakan akad dan legalitas.
Menggunakan sistem bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa, tidak ada unsur riba’. Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan.
2.      Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan lebih dahulu.
3.      Usaha yang dibiayai
Hanya membiayai usaha yang halal, dan tidak membiayai usaha yang haram/usaha yang merusak masyarakat.
4.      Struktur organisasi bank syariah :
Keharusan memiliki dewan pengawas syariah (DPS) untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS setingkat dengan dewan Komisaris.
5.      Dinyatakan secara eksplisitdan tegas yang tertuang dalam visi dan misi perusahaan.
6.      Lingkungan
Kantor bank tersebut bernuansa islami, mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya.

Sistem Kerja Bank Konvensional :
1.      berdasarkan atas bunga operasional.
2.      Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo.
3.      Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama.
4.      tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah
5.      tidak tersirat secara tegas organisasi


Pendapat Ulama tentang Bank Konvensional :
Dalam keputusan muktamar NU yang dikutip dalam Ahkamul-Fuqaha’ dijelaskan bahwa secara keseluruhan dari aneka pendapat ulama tentang hukum bunga bank konvensional terdapat 3 pendapat :
1.      Haram : sebab termasuk hutang yang dipungut biaya (mengambil keuntungan).
2.      Halal : jika pungutan bunga tidak disyaratkan pada waktu transaksi. Sedangkan kebiasaan yang berlaku, mengambil bunga tanpa ada syarat pada waktu akad hutang piutang. (hukum tidak dianggap sebagai syarat yang dapat menyebabkan riba)
3.      Syubhat : (belum ketemu halal haramnya), sebab masih simpang siurnya pendapat di kalangan ulama.


Pendapat Ulama tentang Asuransi :
Masalah asuransi dalam pandangan Islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Al-Sunnah secara eksplisit. Maka kalangan ulama memiliki empat pendapat tentang hukum asuransi, yaitu:
1.      Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya. Contoh: asuransi jiwa. Oleh: Sayyid Sabiq. Alasannya:
Ø      Asuransi pada hakikatny sama dengan judi;
Ø      Mengandung unsur tidak jelas/tidak pasti;
Ø      Mengandung unsur riba;
Ø      Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan uang tunai;
Ø      Hidup dan matinya manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah SWT.
Ø      Mengandung unsur eksploitasi.


2.      Memperbolehkan semua asuransi dalam praktik dewasa ini, oleh Abdul Wahaf Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa. Alasan:
Ø      Tidak ada nash Alquran maupun nashal-Hadis yang melarang asuransi;
Ø      Kedua pihak yang berjanji dengan penuh kerelaan menerima oprasi tersebut dengan memikul tanggungjawab masing-masing;
Ø      Asuransi mengandung kepentingan umum (premi dapat dijadikan modal);
Ø      Asuransi termasuk akad mudharabah, yaitu akad kerja sama bagi hasil.
Ø      Asuransi termasuk syirkah ta’awuniyah
Ø      Dianalogikan dengan sistem pensiun;
Ø      Menjaga banyak manusia dari kecelakaan harta benda, kekayaan, dan kepribadian.
3.      Menurut Fuad Mohammad Fachrudin menjelaskan bahwa asuransi sosial seperti kesehatan dan kecelakaan diakibatkan oleh pekerjaan.
4.      Menurut Muhammad Abu Zahrah:
  • Memperbolehkan asuransi yang bersifat sosial.
  • Mengharamkan asuransi bersifat komersial.
  • Asuransi bersifat syubhat karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan/menghalalkan. Oleh karena itu, umat islam harus berhati-hati.

1 komentar:

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Posting Komentar